Kamis, 19 April 2012

Lahat Anggap Tak Ada Persoalan Lagi dengan PTBA

Palembang-----Pemerintah kabupaten lahat menilai langkah somasi yang dilayangkan oleh pihak PT Bukit Asam, Tbk tidak tepat dan menyesatkan publik. Pasalnya dalam somasinya, PT BA menyatakan tengah melakukan proses PK atas Putusan Kasasi MA No. 326 K/TUN/2006 tanggal 10 Mei 2007 sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan kantor Pengacara Advokat Anton Dedi Hermanto dan Rekan Nomor 5015/ADH/2012 tanggal 11 Januari 2012. Pengacara Pemkab Lahat, Suharyono SH, mengatkan “tidak ada PK diatas PK,”

Menurut Suharyono, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) no. 109 PK/TUN/2011, yang menyatakan gugatan PT.BA terhadap Bupati Lahat dalam perkara TUN telah ditolak seluruhnya.  “Aneh, PT.BA masih saja mengajukan lagi permohonan PK dalam perkara yang sama, meskipun Undang-undang No.14 Tahun 1985 menyatakan pengajuan PK hanya dapat dilakukan satu kali saja,” ujar Suharyono, Rabu, 18 April 2012.

Sesungguhnya manuver PT.BA itu sudah dipatahkan dengan Penetapan Ketua PTUN Palembang tanggal 16 Desember 2011 yang menyatakan upaya PK PT.BA dalam perkara yang sama tersebut tidak dapat diterima, dan diperkuat lagi dengan surat MA no.99/Td.TUN/II/2012 tertanggal 28 Februari 2012 yang menyatakan sudah tidak tersedia lagi upaya hukumnya.

“Jadi jelas-jelas seluruh upaya hukumnya telah berakhir, tapi PT.BA masih juga memasang iklan awal bulan lalu yang menyatakan sedang mengajukan proses PK, inilah pembohongan publik yang dilakukan PT.BA,” tegas Suharyono. Menyinggung soal gugatan Perdata yang diajukan PT.BA terhadap Bupati Lahat dan beberapa perusahaan, Kuasa Hukum Bupati Lahat ini juga mengungkapkan bahwa sudah keluar Putusan PK MA No. 405 PK/PDT/2011 tertanggal 10 Nopember 2011 yang menyatakan Pengadilan Negeri Lahat tidak berwenang untuk mengadili perkara no. 04/Pdt.G/2008/PN.LT.

“Putusan PK MA tersebut sudah tepat dan benar karena ini memang masuk wilayah sengketa hukum TUN, dan Bupati Lahat sudah menang pada seluruh tingkat peradilan TUN mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi dan PK. Jadi SK Bupati Lahat no. 540/29/KEP/PERTAMBEN/2005 tentang “Penetapan Status Wilayah Eks KP Eksplorasi (KW.97.PP0350) dan KP Eksploitasi (KW.DP.18.03.04.01.03) PT.Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk”  yang digugat oleh PT.BA sudah teruji secara formil-materil dan sah menurut hukum”, tegas Suharyono.

Dengan adanya 2 (dua) Putusan PK MA yang telah berkuatan hukum tetap itu, Suharyono meminta PT.BA hendaknya menunjukan kepada publik sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan patuh hukum. Bukan melakukan kebohongan publik dengan menyebarkan pernyataan menyesatkan yang dapat melanggar UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.

Dalam kesempatan yang sama Suharyono juga membantah bahwa Bupati Lahat yang mencabut izin KP PTBA. “Yang mencabut izin KP PT.BA adalah Gubernur Sumsel dengan SK No. 556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tanggal 20 Oktober 2004 karena PT.BA tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan UU meskipun Gubernur Sumsel sudah memberikan kesempatan selama 9 bulan lebih kepada PT.BA,” ujar Suharyono.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT BA Tbk, Hananto Budi Laksono, yang ditanyakan atas kasus ini mengatakan, pihaknya telah berusaha melakukan upaya hukum untuk meluruskan persoalan yang disengketakan. Namun, katanya PT BA sekarang ini akan lebih fokus juga untuk melakukan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan.”Kita lebih baik bercerita bagaimana dapat berkontribusi  dalam usaha meningkatkan derajat ekonomi masyarakat di Lahat, untuk lebih lengkpanya silakan hubungi pak Anton (pengacara).”ujarnya sembari memeberikan nomer telepon yang dimaksudnya itu.

Sementara itu, Anton Dedi Hermanto selaku pengacara PT BA belum memberikan tanggapan atas klarifikasi yang diberikan oleh pihak pengacara pemkab Lahat. Ketika dihubungi melalui nomer telepon yang diberikan oleh Hananto Budi Laksono, Anton tidak memberikan respon meskipun nomer yang dimaksud tengah on line.
Sempat diberitakan Tempo, PT Bukit Asam Tbk  melaporkan dugaan korupsi Bupati lahat kepada pihak KPK, Senin 9 April 2012. Dalam laporan nya itu, PT BA bukit menyebut negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 20 triliun sebagai akibat tindakan Harunata membagikan Izin usaha pertambangan kepada 34 Perusahaan.

Sebagaimana diketahui sengketa lahan tambang batubara ini dimulai pada tahun 2004 ketika gubernur Sumsel mencabut izin KP Eksploitasi PT BA dengan surat keputusan no No.556/KPTS/PERTAMBEN/2004 bahwa izin KP tersebut harus dimintakan kepada pemerintah Lahat dan Muara Enim.

Dan pada 24 Januari 2005 bupati lahat mengeluarkan keputusan No. 540/29/KEP/PERTAMBEN/2005 tentang penetapan status wilayah eks kuasa pertambangan PTBA yang terletak dalam wilayah Kabupaten Lahat, dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Lahat.

Setelah mencabut ijin eksplorasi tersebut, Bupati lahat menerbitkan izin KP Eksplorasi baru kepada 16 perusahaan di bekas wilayah KP Eksplorasi PT BA.  Di antaranya adalah PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam UTama dan PT Bumi Merapi Energi.

PT BA kemudian mengajukan gugatan kepada Pemkab Lahat.  di pengadilan tata usaha negara palembang pada tanggal 20 april 2005.  Gugatan ini ditolak, yang kemudian PT BA melakukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi Medan.  tetapi hasilnya tetap dimenangkan Bupati lahat. Hingga akhirnya pada putusan PK MA tetap dimenangkan oleh Bupati Lahat.
(PARLIZA HENDRAWAN)

Tidak ada komentar: