Minggu, 26 Mei 2013

Putusan MK Bisa Pengaruhi Pemilih Gubernur

PALEMBANG - Kisruh pemilihan Wali Kota Palembang diprediksi akan mempengaruhi tingkat partisipasi warga dalam pemilihan Gubernur Sumatera Selatan, 6 Juni nanti. Apalagi, hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum Palembang belum menentukan sikap terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang membatalkan hasil rapat pleno KPU Palembang beberapa waktu lalu.

"Angka golput akan sangat tinggi karena mereka kecewa atas putusan yang beda antara KPUD dan MK," kata Joko Siswanto, pengamat politik dari Universitas Sriwijaya, dalam seminar "Mengapa Kami Memilih", yang diselenggarakan Forum Jurnalis Sumatera Selatan kemarin.


Joko juga mengatakan pendukung kandidat yang kalah dipastikan akan bersikap apatis dan tidak mempercayai proses hukum dan politik. Sebagai solusi, Joko menyarankan KPU Palembang segera mengambil keputusan tegas dan sesuai dengan aturan. "Secepatnya KPU Palembang mengambil sikap. Semakin lama, semakin gamang pula pemilih."


Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Konstitusi menganulir keputusan KPU Palembang, yang memenangkan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana. Dalam sidang yang berlangsung Selasa pekan lalu, MK memenangkan gugatan pihak Romi Herton-Harnojoyo. Hingga hari ini, KPU Palembang belum menentukan sikap apakah tetap pada putusan mereka atau mematuhi putusan MK.


Pasangan Sarimuda-Nelly dinyatakan unggul delapan suara atas pasangan Romi Herton-Harnojoyo. Penetapan pasangan Sarimuda-Nelly sebagai pemenang pemilihan tertuang dalam surat bernomor 35/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013. Total suara yang diraup pasangan Sarimuda-Nelly sebanyak 316.923, sementara Romi-Harnojoyo mendapatkan 316.915 suara, dan Mularis Djahri-Husni Thamrin mengumpulkan 97.810 suara.


Dalam putusannya, MK mengurangi 20 suara yang diperoleh Sarimuda-Nelly. Sedangkan Mularis-Husni mendapatkan pengurangan satu suara. MK juga memutuskan pasangan Romi-Harno sebagai pemenang dengan keunggulan 20 suara. Penasihat hukum KPU Palembang, Alamsyah Hanafia, menyarankan agar pasangan Sarimuda-Nelly menggugat putusan MK yang dinilai janggal tersebut.


Menanggapi kekhawatiran mengenai jumlah pemilih, Ong Berlian, anggota KPU Sumatera Selatan, mengatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin meningkatkan angka partisipasi pemilih. Salah satunya dengan cara menggandeng media massa dan mahasiswa untuk mengajak warga menggunakan hak pilih pada 6 Juni nanti.


"Angka partisipasi tidak semata bergantung pada KPUD, akan tetapi juga bergantung sikap warga dalam melihat figur calon," kata Ong Berlian.


Pada 6 Juni mendatang, sekitar 1,1 juta warga Palembang dari 5,8 juta warga Sumatera Selatan bisa menggunakan hak suaranya. Mereka akan memilih empat pasangan calon gubernur, yakni Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung, Iskandar Hasan-Hafist Tohir, Herman Deru-Maphilinda, dan Alex Noerdin-Ishak Mekki. 

PARLIZA HENDRAWAN


http://koran.tempo.co/konten/2013/05/27/311092/Putusan-MK-Bisa-Pengaruhi-Pemilih

http://www.tempo.co/read/news/2013/05/26/058483299/Putusan-MK-Bisa-Turunkan-Partisipasi-Pilgub-Sumsel

Tidak ada komentar: