Senin, 27 Mei 2013

Aksi Menetang Putusan MK di KPU Palembang Menguat

TEMPO.COPalembang - Masa pendukung pasangan Walikota terpilih versi KPU Palembang, Sarimuda-Nelly Rasdiana (SN) kembali mendatangi kantor KPU di jalan Mayor Santoso. Mereka tetap mendesak agar KPU Palembang tidak mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Romi Herton-Harnojoyo. Selain mendatangi KPU setempat, ratusan simpatisan SN juga menggelar aksi simpatik berupa pengumpulan sejuta koin untuk KPU dan MK. Di lain pihak, KPU Palembang belum berani menentukan sikap atas putusan MK Selasa pekan lalu.

"Kami tetap akan melakukan perlawanan dengan cara kami sendiri," kata Haji Syamsuddin, orator dalam aksi yang berlangsung di sekitar kantor KPU, Senin, 26 Mei 2013. Sejatinya menurut Syamsuddin, Pasangan SN sudah menerima sejumlah kecurangan mulai dari masa kampanye hingga penghitungan suara ditingkat TPS dan kelurahan. "Kami tidak protes ketika 200 lebih suara kami hilang, sekarang kami kembali dicurangi."

Dari pantauan dilapangan, jumlah masa yang mendatangi KPUD semakin banyak. Sepanjang Senin siang hingga sore masa memadati jalan Mayor Santoso mulai dari pertigaan Universitas Tridinanti hingga ke pertigaan jalan menuju kantor KPUD. Masa yang terdiri atas ibu-ibu pengajian dan tokoh masyarakat ini sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat Polisi dari Polrest Palembang. Namun mereka tidak berhasil menembus barikade Polisi dan kawat berduri.

Sementara itu, penasehat hukum KPUD Palembang Alamsyah Hanafiah menjelaskan pihaknya belum dapat melakukan tindakan apapun terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari tim Romi-Harno. Saat ini KPUD Palembang tengah menantikan petunjuk dari KPU Pusat. Selain itu KPUD juga tengah mencari celah yang dapat dilakukan untuk mengambil sikap tepat dan benar dalam menindaklnjuti putusan MK. "KPU Palembang tidak dapat gegabah mengambil sikap karena putusan MK masih membingungkan kami," kata Alamsyah hanafia, Senin, 26 Mei 2013.

Dikatakan Alamsyah, kasus sengketa Pilkada Palembang ini berawal dari laporan pihak calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 Romi-Harnojoyo. Pihak Romi-Harno mengklaim menemukan kecurangan pasangan nomor urut 3 Sarimuda-Nelly. Kecurangan yang dimaksud berupa pengelembungan jumlah suara untuk pasangan no 3 tersebut, dan pengurangan suara pada pasangan nomor urut 2. "Kami tidak bisa begitu saja membatalkan SK yang menyebutkan Sarimuda sebagai Walikota terpilih karena bisa dipidanakan pihak lain," ujar Alamsyah.

Seperti diketahui, calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3, Sarimuda-Nelly Rasdiana diketahui keluar sebagai pasangan pemenang Pilkada Palembang 2013-2018 yang diputuskan oleh KPU pada 13 April lalu. Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar ini unggul atas rival terdekatnya, kandidat nomor urut 2, Romi-Harno dengan selisih 8 suara. Belakangan ini MK mengabulkan sebagian gugatan Romi-Harno. Pasangan yang diusung oleh PDIP dan Demokrat ini berhasil meraih suara terbanyak dari pasangan lain dengan selisih 23 suara.

PARLIZA HENDRAWAN

http://www.tempo.co/read/news/2013/05/27/058483657/Aksi-Menetang-Putusan-MK-di-KPU-Palembang-Menguat



Tidak ada komentar: