TEMPO.CO, Palembang -
Ratusan massa pendukung calon Wali Kota Palembang terpilih,
Sarimuda-Nelly Rasdiana mengepung kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) Kota Palembang pada Kamis, 23 Mei 2013.
Mereka mendesak agar KPUD Palembang tidak menetapkan pasangan Romi
Herton-Harnojoyo sebagai pasangan terpilih karena mereka menilai
terdapat kesalahan dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK),
Selasa 21 Mei 2013.
Mahkamah Konstitusi mementahkan putusan KPUD Palembang pada 13 April
lalu yang menetapkan Sarimuda-Nelly sebagai pasangan terpilih.
Sebaliknya, Mahkamah justru memutuskan pasangan Romi -Harnojoyo sebagai
pasangan terpilih.
"Ada kejanggalan selama proses hukum di MK,
sebelumnya KPU mengunggulkan kami delapan suara akhirnya dimentahkan
oleh MK," kata Chandra, ketua aksi unjuk rasa dan juga tim sukses
pasangan Sarimuda- Nelly. Dia menegaskan, mereka akan melawan putusan
Mahkamah Konstitusi. Salah satunya, tim mendatangi kantor KPUD Palembang
secara beramai-ramai.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa
dari masa Sarimuda-Nelly, Abror Vandoser menambahkan dalam beberapa hari
ke depan timnya akan melakukan perlawanan hukum atas putusan itu. "Kami
akan mengutus pengacara Pak Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan
perlawanan hukum," kata Abror.
Menurut dia, pihaknya telah
mendapatkan kepastian dari KPU Palembang jika mereka tidak akan gegabah
merevisi hasil putusan mereka sendiri. "Kami bubar dulu hari ini karena
tadi sudah ada jaminan dari KPUD tidak akan ada penetapan hasil pemilu,"
ujar Abror.
Penasehat hukum Komisi Pemilihan Umum kota
Palembang, Alamsyah Hanafiah membenarkan kejanggalan dalam amar putusan
Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon dari
calon walikota Romi-Harno.
"Ada hitung-hitungan MK yang tidak pas sehingga terjadi pengurangan
suara untuk pasangan Sarimuda-Nelly dan Mularis-Husni," kata Alamsyah.
PARLIZA HENDRAWAN
http://www.tempo.co/read/news/2013/05/23/058482794/Putusan-Dianulir-MK-Massa-kepung-KPUD-Palembang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar